Berita terbaru
Panitia pelaksana Kongres XII Pemuda Tridharma Indonesia memberitahukan bahwa Kongres akan diselenggarakan pada tanggal 21-24 Mei 2009, bertempat di kota Magelang, Jawa Tengah.
Informasi mengenai biaya dan keberangkatan ke lokasi akan disampaikan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah masing2, agar para anggota diseluruh daerah dapat menghubungi PW dan PD-nya.
Demikian informasi terbaru dari kami.
TTD
Panitia Kongres XII
Rabu, 04 Maret 2009
Pimpinan Pusat Pemuda Tridharma Indonesia
KOMPOSISI PERSONALIA
PIMPINAN PUSAT PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
PERIODE 2005-2008
Ketua Umum : Keng Joe Hok, SH
Wakil Ketua Umum : Yanuar Asoka, SE
Sekretaris Jenderal : Hendrik Supriadi, SKom
Bendahara Umum : Diany Tjahyadi, SKom
Wakil Ben-Um : Lina Notopianti
Departemen- Departemen :
Ketua I : Ferry Oranto, Amd
Organisasi, Kaderisasi & : Andri Widjaja, SE
Keanggotaan
Penelitian & Pengembangan : Sugito Widjaja, SH
Ketua II : Suherman, ST
Sekolah Minggu & Remaja : Robby Yonki Andika, SSn
Kerohanian / Dharma : Mimiyati, SKom
Ketua III : Denny Sukardi, SE
Pariwisata, seni dan olah raga : Eddwin, SKom
Sosial kemasyarakatan & HAM : Bong Jun Loy
Lembaga-Lembaga :
BRT : Komandan Pusat : Ludo Siswanto
Wakil DanPus : Doddy Budianto, SE
Himastri : Ketua : Denni, SKom
Tridharmapala : Ketua : Chandra Irawan, AMd
Tridharmakarya : Ketua : Shanti Dewi
PIMPINAN PUSAT PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
PERIODE 2005-2008
Ketua Umum : Keng Joe Hok, SH
Wakil Ketua Umum : Yanuar Asoka, SE
Sekretaris Jenderal : Hendrik Supriadi, SKom
Bendahara Umum : Diany Tjahyadi, SKom
Wakil Ben-Um : Lina Notopianti
Departemen- Departemen :
Ketua I : Ferry Oranto, Amd
Organisasi, Kaderisasi & : Andri Widjaja, SE
Keanggotaan
Penelitian & Pengembangan : Sugito Widjaja, SH
Ketua II : Suherman, ST
Sekolah Minggu & Remaja : Robby Yonki Andika, SSn
Kerohanian / Dharma : Mimiyati, SKom
Ketua III : Denny Sukardi, SE
Pariwisata, seni dan olah raga : Eddwin, SKom
Sosial kemasyarakatan & HAM : Bong Jun Loy
Lembaga-Lembaga :
BRT : Komandan Pusat : Ludo Siswanto
Wakil DanPus : Doddy Budianto, SE
Himastri : Ketua : Denni, SKom
Tridharmapala : Ketua : Chandra Irawan, AMd
Tridharmakarya : Ketua : Shanti Dewi
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(1) Lambang Pemuda Tridharma ialah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Lambang seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk pembuatan atribut yaitu : stempel, petaka, bendera, jas, jaket, badge, vandel dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas Pemuda Tridharma.
(3) Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut atribut seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
(4) Ikrar dan lagu Mars Pemuda Tridharma Indonesia adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
KEANGGGOTAAN
Pasal 2
(1) Anggota biasa Pemuda Tridharma ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia 15 sampai dengan 40 tahun.
c. Beragama Buddha.
d. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-peraturan Organisasi.
e. Mengucapkan Ikrar seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
f. Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
g. Menyatakan permohonan menjadi anggota biasa atas dasar keinginan sendiri secara tertulis.
(2) Anggota Luar Biasa Pemuda Tridharma ialah mereka yang belum dapat memenuhi persyaratan butir a dan/atau butir f ayat (1) pasal ini sebagai anggota namun menerima azas, sifat, fungsi dan tujuan Pemuda Tridharma.
(3) Anggota Kehormatan Pemuda Tridharma ialah mereka yang diangkat oleh Pimpinan Pusat sebagai Anggota Kehormatan dengan persetujuan Dewan Pembina Pusat.
Pasal 3
Prosedur permohonan dan pengangkatan keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Setiap Anggota biasa berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
c. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader serta pembinaan dan bimbingan dari organisasi.
e. Mengikuti semua kegiatan organisasi dan menggunakan fasilitas organisasi, kecuali yang ditentukan secara khusus.
f. Dan lain-lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kemampuan organisasi.
(2) Setiap Anggota Luar Biasa berhak :
a. Mengajukan pendapat, usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
b. Mengusulkan dan memilih pengurus yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
c. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader serta pembinaan dan bimbingan dari organisasi.
(3) Setiap Anggota Kehormatan berhak :
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau nasehat secara lisan maupun tertulis baik diminta atau tidak.
b. Diusulkan dan dipilih menjadi pengurus yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
c. Menjadi Anggota tanpa mengurangi ketentuan pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini apabila menggunakan hak dipilihnya.
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal 5
Setiap Anggota biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban :
a. Menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Menghayati dan mengamalkan Ikrar Organisasi.
c. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
d. Mentaati dan melaksanakan seluruh Peraturan Organisasi dan keputusan organisasi.
e. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi.
f. Membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
g. Membina dan memelihara rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotongroyongan sesama anggota.
h. Membayar iuran kecuali Anggota Kehormatan.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan.
(2) Hal mengenai pemberhentian anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-Ketua.
d. Sekretaris Jenderal.
e. Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara.
h. Ketua-Ketua Departemen sesuai dengan kebutuhan .
Pasal 8
Susunan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Wilayah.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Biro sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
Susunan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Daerah.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Bagian sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Susunan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Cabang.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Ketua Umum, Ketua Wilayah dan Ketua Daerah dipilih untuk masa bakti tiga tahun.
(2) Ketua Cabang dipilih untuk masa bakti dua tahun.
(3) Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Daerah dan Ketua Cabang hanya dapat dipilih maksimal dua kali berturut-turut.
(4) Jika Mandataris Kongres (Ketua Umum) berhalangan secara tetap dalam masa baktinya, maka tugas, wewenang dan kewajibannya digantikan oleh Wakil Ketua Umum sampai masa baktinya berakhir.
(5) Jika kemudian Wakil Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini juga berhalangan secara tetap, maka kedudukannya digantikan oleh Sekretaris Jenderal sampai terselenggaranya Kongres yang harus diselenggarakan paling lambat dalam waktu enam bulan.
(6) Apabila wakil ketua umum berhalangan secara tetap dan / atau tidak aktif dalam masa baktinya, maka ketua umum dapat memberhentikan wakil ketua umum dengan persetujuan dewan pembina pusat melalui rapat pleno pimpinan pusat yang khusus diadakan untuk itu
(7) Apabila Ketua Wilayah, Ketua Daerah, atau Ketua Cabang berhalangan secara tetap dalam masa baktinya, maka kedudukannya digantikan oleh salah seorang Wakil Ketuanya sampai masa baktinya berakhir.
(8) Penggantian Ketua antar waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pasal ini ditetapkan oleh pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi setelah mendengar saran dan pandangan Dewan Pembina setempat.
(9) Selama proses penetapan Ketua Pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) pasal ini, maka Sekretaris bertindak sebagai Pejabat Ketua.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 12
(1) Pimpinan Pusat ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat nasional atas nama Kongres.
(2) Pimpinan Pusat berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan-keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Pusat.
(3) Dalam menjalankan kebijakan umum, Pimpinan Pusat berwenang menetapkan Peraturan Organisasi sebagai Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Ketua Umum selaku Mandataris Kongres berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
(5) Pimpinan Pusat berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Wilayah.
(6) Dalam hal Pimpinan Wilayah tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Pusat berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di propinsi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Wilayah.
Pasal 13
(1) Pimpinan Wilayah ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat propinsi dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Wilayah berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Rapat Pimpinan Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Wilayah.
(3) Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup wilayahnya, Pimpinan Wilayah berwenang menetapkan Peraturan Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
(5) Pimpinan Wilayah berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Daerah.
(6) Dalam hal Pimpinan Daerah tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Wilayah berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di wilayah kotamadya/kabupaten yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Pusat dan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Daerah.
Pasal 14
(1) Pimpinan Daerah ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat kotamadya/kabupaten dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Daerah berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi, Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, Rapat Pimpinan Daerah dan Rapat Kerja Daerah serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Daerah.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup daerahnya, Pimpinan Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
(5) Pimpinan Daerah berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Cabang.
(6) Dalam hal Pimpinan Cabang tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Daerah berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di wilayah kecamatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah dan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Cabang.
Pasal 15
(1) Pimpinan Cabang ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat kecamatan dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Cabang berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi, Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Cabang serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Cabang.
(3) Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup cabangnya, Pimpinan Cabang berwenang menetapkan Peraturan Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
Pasal 16
Peraturan Wilayah / Daerah / Cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal di atas ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat pada Rapat Pleno pimpinan organisasi yang bersangkutan.
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan ajaran Agama Buddha Tridharma.
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan keputusan organisasi yang lebih tinggi tingkatnya.
d. Melaporkan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi sebelum dijadikan Peraturan Wilayah/Daerah/Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG,
HAK DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA
Pasal 17
(1) Dewan Pembina merupakan badan konsultasi dan pengawas yang bersifat kolektif yang keputusan-keputusannya diambil dalam suatu rapat/musyawarah dari anggota-anggota dewan yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
(2) Dewan Pembina Pusat diangkat dan ditetapkan oleh, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (Kongres).
(3) Dewan Pembina Wilayah, Daerah, dan Cabang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi.
(4) Komposisi Dewan Pembina ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya dan pembagian tugas di antara anggota-anggota Dewan Pembina diatur tersendiri oleh masing-masing Dewan.
Pasal 18
Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi baik diminta maupun tidak.
Pasal 19
(1) Dewan Pembina Pusat berwenang untuk membekukan dan/atau membatalkan kebijakan dan/atau Keputusan Pimpinan Pusat bilamana dinilai sangat menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Kongres.
(2) Dewan Pembina Pusat berwenang untuk membekukan sementara kepengurusan Pimpinan Pusat bila keadaan mendesak dan mengancam kelangsungan hidup organisasi.
(3) Dewan Pembina Pusat wajib untuk segera melaksanakan Kongres Luar Biasa sebagai tindak lanjut penggunaan wewenang pembekuan sementara kepengurusan Pimpinan Pusat paling lambat dalam waktu enam bulan.
(4) Selama masa pembekuan sementara, kepengurusan Pimpinan Pusat diambil alih oleh Dewan Pembina Pusat.
(5) Dalam hal setelah masa enam bulan pembekuan, Dewan Pembina Pusat tidak berhasil melaksanakan Kongres Luar Biasa maka pembekuan kepengurusan Pimpinan Pusat dinyatakan gugur.
Pasal 20
(1) Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pembina mempunyai :
a. Hak meminta keterangan kepada pimpinan organisasi.
b. Hak mengadakan penyelidikan.
c. Hak mengajukan pertanyaan.
d. Hak mengajukan pernyataan pendapat.
e. Hak mengajukan usul.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai jenjangnya sebagai bahan masukan untuk menilai hasil kerja pucuk pimpinan organisasi.
(2) Apabila wewenang Dewan Pembina Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga ini digunakan, maka dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres / Kongres Luar Biasa.
BAB VIII
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
(1) Tugas dan wewenang Kongres ialah :
a. Memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi organisasi atas nama anggota.
b. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum.
c. Menetapkan atau menggariskan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebagai Mandataris dan Wakil Mandataris Kongres.
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Pusat,
f. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum (Mandataris Kongres).
g. Memperhatikan keterangan Dewan Pembina Pusat dalam melaksanakan tugasnya.
h. Menetapkan keputusan-keputusan kongres lainnya yang dianggap perlu.
(2) Peserta Kongres terdiri dari :
a. Dewan Pembina Pusat.
b. Pimpinan Pusat.
c. Dewan Pembina Wilayah.
d. Unsur Pimpinan Wilayah.
e. Unsur Pimpinan Daerah.
f. Unsur Pimpinan Cabang.
g. Keluarga Besar Pemuda Tridharma yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(3) Kongres diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Pasal 23
(1) Tugas dan wewenang Kongres Luar Biasa sama seperti Kongres.
(2) Peserta Kongres Luar Biasa sama seperti peserta Kongres.
(3) Kongres Luar Biasa diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.
(4) Kongres Luar Biasa juga dapat diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina Pusat dan/atau Rapat Pimpinan Nasional atau atas permintaan dua per tiga dari jumlah Pimpinan Daerah.
(5) Dalam hal Kongres Luar Biasa diadakan berkenaan dengan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini, maka Kongres Luar Biasa berwenang menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pembina Pusat.
Pasal 24
(1) Rapat Pimpinan Nasional ialah forum tertinggi di bawah Kongres yang diadakan di antara dua Kongres.
(2) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Nasional ialah mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Kongres guna menyelaraskan gerak dan langkah organisasi sesuai dengan perkembangan situasi.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari :
a. Dewan Pembina Pusat.
b. Pimpinan Pusat.
c. Pimpinan Lembaga-lembaga Pusat.
d. Unsur Pimpinan Harian Wilayah, Pimpinan Harian Daerah dan Pimpinan Harian Cabang.
e. Keluarga Besar Pemuda Tridharma yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(4) Rapat Pimpinan Nasional diadakan bila perlu dan atas undangan Pimpinan Pusat.
Pasal 25
(1) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional ialah :
a. Menjabarkan Program Umum hasil Kongres dalam bentuk Program Kerja.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya.
(2) Peserta Rapat Kerja Nasional diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan dua kali di antara dua Kongres atas undangan Pimpinan Pusat.
Pasal 26
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pleno Pimpinan Pusat ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan dari Program Umum Jangka Pendek, program organisasi dan keputusan-keputusan organisasi serta kendala-kendalanya.
b. Menetapkan kebijaksanaan dan keputusan tentang pelaksanaan Keputusan-keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta pengarahan, saran dan nasehat Dewan Pembina Pusat.
c. Mengadakan penilaian pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah dan mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah.
(2) Rapat Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh Pimpinan Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini dan bilamana perlu dapat dihadiri oleh peserta tamu yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(3) Rapat Pleno Pimpinan Pusat diselenggarakan sekurang - kurangnya tiga bulan sekali.
Pasal 27
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Harian Pusat ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan sehari-hari Program Kerja dan Keputusan-keputusan Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan sehari-hari dari Keputusan-keputusan Pimpinan Pusat.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Harian Pusat ialah Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
(3) Rapat Pimpinan Harian Pusat diselenggarakan sekurang – kurangnya sebulan sekali.
Pasal 28
(1) Tugas dan wewenang Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Menyusun Program Wilayah/Daerah/Cabang sebagai penjabaran Program Umum organisasi.
b. Menilai pertanggungjawaban pimpinan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
c. Memilih Mandataris Musyawarah Anggota dan Dewan Pembina di tingkat masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pembina Wilayah.
c. Pimpinan Wilayah.
d. Dewan Pembina Daerah.
e. Unsur Pimpinan Daerah.
f. Unsur Pimpinan Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Wilayah.
b. Dewan Pembina Daerah.
c. Pimpinan Daerah.
d. Dewan Pembina Cabang.
e. Unsur Pimpinan Cabang.
(4) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pembina Cabang.
c. Pimpinan Cabang.
(5) Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah diselenggarakan setiap tiga tahun sekali sedangkan Musyawarah Cabang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
Pasal 29
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan keputusan-keputusan pimpinan organisasi pada masing-masing tingkat yang bersangkutan.
b. Menetapkan arah kebijakan untuk menyelaraskan gerak dan langkah organisasi sesuai dengan perkembangan situasi wilayah masing-masing.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Dewan Pembina sesuai tingkatannya masing-masing :
b. Pimpinan organisasi setingkat dan tingkat-tingkat yang lebih rendah.
(3) Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang diselenggarakan bila diperlukan dan / atau bila ada undangan dari pimpinan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
Pasal 30
(1) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya sesuai tingkatannya masing-masing.
b. Menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Program Kerja sesuai tingkatannya masing-masing.
(2) Peserta Rapat Kerja Wilayah/Daerah/Cabang sama dengan Peserta Rapat Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang.
(3) Rapat Kerja Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sekurang – kurangnya setahun sekali.
Pasal 31
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja dan keputusan-keputusan pimpinan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
b. Menetapkan kebijakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
c. Mengadakan penilaian pertanggungjawaban pimpinan organisasi dan mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setingkat di bawahnya.
(2) Peserta Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang terdiri dari pimpinan organisasi pada masing-masing tingkat dan peserta tamu atas undangan pimpinan organisasi masing-masing tingkat.
(3) Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sesuai pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang yang bersangkutan.
Pasal 32
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang ialah:
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan sehari-hari Program Kerja dan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
b. Menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan sehari-hari dari keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara sesuai tingkatannya masing-masing.
(3) Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sesuai pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang yang bersangkutan.
Pasal 33
Tata cara dan prosedur serta jumlah terinci Peserta Musyawarah anggota dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 34
Hak Bicara dan Hak Suara para peserta Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat sebagaimana diatur dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN MANDATARIS
Pasal 35
Tugas Mandataris Musyawarah Anggota ialah :
a. Menyusun dan menetapkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setelah Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
b. Memimpin jalannya roda organisasi sesuai dengan kebijakan umum organisasi.
c. Menjaga dan memelihara hubungan kekeluargaan intern pengurus, antara pengurus dengan angota dan antara pengurus dengan pimpinan organisasi Tridharma lainnya dalam suatu Keluarga Besar Tridharma yang selaras, serasi dan seimbang.
d. Mengamati dan mengarahkan pimpinan organisasi di dalam melaksanakan keputusan dan amanat Musyawarah Anggota.
Pasal 36
a. Memperkuat, membekukan atau membatalkan kebijakan atau keputusan Musyawarah Anggota atau pimpinan organisasi di tingkat lebih rendah apabila dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
b. Menetapkan suatu kebijakan dalam keadaan tertentu yang bersifat khusus dan mendesak demi kepentingan organisasi.
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pada masing-masing tingkatannya.
d. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina di tingkat lebih rendah.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban pimpinan organisasi setingkat di bawahnya mengenai penyelenggaraan organisasi yang bersangkutan, dan bersama-sama pimpinan organisasi lainnya dalam Rapat Pleno pimpinan organisasi yang bersangkutan menilai Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
f. Bersama-sama pimpinan organisasi sesuai tingkatannya menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang lainnya di luar wewenang Musyawarah Anggota.
Pasal 37
Kewajiban Mandataris Musyawarah Anggota ialah :
a. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi dan kepada Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya.
b. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina sesuai tingkatannya.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya.
BAB XI
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
WAKIL MANDATARIS KONGRES
Pasal 38
Tugas Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Membantu Mandataris dalam menyusun dan menetapkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setelah Musyawarah Anggota.
b. Membantu Mandataris secara operasional dalam memimpin jalannya roda organisasi dengan bertindak sebagai Ketua Harian.
Pasal 39
Wewenang Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Bertindak untuk dan atas nama Mandataris dalam operasionalisasi sehari-hari.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Mandataris apabila Mandataris berhalangan secara tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 40
Kewajiban Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya sebagai Ketua Harian kepada Mandataris.
b. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk dan pertimbangan Mandataris.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 41
(1) Besarnya uang pendaftaran dan iuran anggota ditentukan dalam keputusan organisasi.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(3) Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan organisasi sesuai tingkatannya melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk itu.
(4) Hal mengenai keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 42
(1) Lembaga-lembaga dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pucuk pimpinan organisasi sesuai jenjangnya.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja serta masa bakti Pengurus Lembaga-lembaga ditetapkan dengan Keputusan pucuk pimpinan organisasi sesuai jenjangnya.
(3) Apabila terdapat lembaga – lembaga yang menjalankan kegiatan dalam bidang tertentu yang sama jenisnya dengan jenjang yang lebih tinggi, maka lembaga tersebut harus merujuk pada pasal 16 butir C Anggaran Rumah Tangga ini.
(4) Hal mengenai lembaga – lembaga diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi .
BAB XIV
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 43
(1) Disiplin organisasi adalah kesatuan sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban anggota atau pimpinan organisasi dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Anggota dan Peraturan Organisasi.
(2) Pelanggaran terhadap disiplin organisasi dikenakan sanksi organisasi.
(3) Hal-hal yang termasuk dalam pengertian disiplin organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
(1) Sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada pelanggar disiplin organisasi berupa :
a. Peringatan.
b. Peringatan keras.
c. Pembekuan
d. Pemberhentian.
(2) Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada anggota atau pimpinan organisasi yang melanggar disiplin organisasi.
(3) Apabila dipandang perlu pihak yang di kenai sanksi organisasi dapat membela diri dalam suatu forum yang khusus di adakan untuk itu.
(4) Tata cara dan prosedur menjatuhkan sanksi organisasi dan hal pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Pleno Pimpinan Pusat bersama-sama Dewan Pembina Pusat yang khusus diadakan untuk itu, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Kongres berikutnya.
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, pimpinan organisasi di setiap tingkatan diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini dan harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal mulai berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini.
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 1984.
Dibahas kembali pada Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Ciloto pada tanggal 24 - 26 Agustus 1985.
Disempurnakan pada Kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 16 - 18 Desember 1988.
Disempurnakan kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 9 - 12 Mei 1991.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres IX Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipanas pada tanggal 13 - 15 September 1996.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres X Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan Anyer, Banten pada tanggal 04 - 06 Januari 2002.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 22 – 24 April 2005.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka segala tindakan yang membeda-bedakan sesama manusia dengan segala bentuk perwujudannya berdasarkan alasan apapun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai unsur pokok yang fundamental sebagai landasan moral spiritual untuk mencapai keluhuran budi nurani manusia Indonesia, maka adalah merupakan hak dan kewajiban bagi setiap umat beragama Buddha Tridharma khususnya dan umat beragama di Indonesia pada umumnya untuk memenangkan perjuangan budi nurani manusia, bahkan perjuangan itu adalah juga hak dan kewajiban setiap manusia di dunia.
Bahwa generasi muda Tridharma adalah bagian tak terpisahkan dari generasi muda Buddhis Indonesia, yang berarti pula merupakan bagian integral dari generasi muda Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, sadar sepenuhnya akan tanggung jawab pemuda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, dan oleh sebab itu perlu adanya satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Tridharma yang menghimpun seluruh potensi kader muda Tridharma guna mampu mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Bahwa untuk memupuk dan mempertebal kesadaran pemuda Tridharma sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negaranya, maka dengan penuh kesadaran, keinsafan, dan keyakinan yang teguh dan dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta atas bimbingan Sang Buddha, Khong Hu Cu dan Lo Cu, lahirlah di tengah-tengah kancah perjuangan bangsa Indonesia, organisasi Pemuda Tridharma Indonesia dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pemuda Tridharma Indonesia disingkat Pemuda Tridharma.
Pasal 2
Pemuda Tridharma didirikan pada tanggal 27 Juni 1954 di Bogor untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pemuda Tridharma berkedudukan di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pimpinan Pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara.
BAB II
AZAS
Pasal 4
Pemuda Tridharma berazaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Pemuda Tridharma bertujuan :
a. Mempersatukan, membina dan mengembangkan persatuan dan kesatuan generasi muda Tridharma di dalam wadah Pemuda Tridharma Indonesia.
b. Menggali dan mengembangkan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
c. Menggerakkan potensi generasi muda Tridharma untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam pembangunan nasional.
d. Mempersiapkan generasi muda Tridharma sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.
Pasal 6
Pemuda Tridharma bersifat sebagai organisasi pemuda keagamaan yang merupakan satu-satunya wadah pemersatu generasi muda Tridharma dan wadah berhimpun kader-kader muda Tridharma yang memiliki kesamaan kehendak untuk lebih berperan serta secara aktif dalam mewujudkan Tujuan Nasional.
Pasal 7
Pemuda Tridharma berfungsi :
a. Sebagai wadah pemersatu kader-kader muda Tridharma dan satu-satunya wadah yang mewakili generasi muda Tridharma Indonesia dalam forum nasional maupun internasional.
b. Sebagai wadah penampung, pemandu dan penyalur aspirasi serta kegiatan seluruh kader muda Tridharma berdasarkan pada program nyata sesuai dengan kepentingan dan fungsi Pemuda Tridharma dalam masyarakat.
c. Sebagai wadah kaderisasi yang ikut bertanggung jawab dalam proses regenerasi Tridharma untuk membina dan mengembangkan kader-kader Tridharma yang berkualitas yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh dalam usaha menyiapkan pimpinan-pimpinan Tridharma yang agamais dan Pancasilais yang mampu menjamin kesinambungan pengembangan agama Buddha Tridharma.
d. Sebagai wadah peran serta untuk mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
BAB IV
USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, Pemuda Tridharma menjalankan usaha sebagai berikut :
a. Memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menanamkan dan mengembangkan pola pikir dan orientasi perjuangan Pemuda Tridharma ke arah kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berwawasan Nusantara guna ikut serta memupuk ketahanan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan bangsa dan negara.
c. Mempertebal kesadaran dan semangat Pemuda Tridharma akan fungsi dan tanggung jawab sebagai ahli waris dan penerus cita-cita perjuangan Tridharma hingga mampu melanjutkan pengembangan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
d. Mempersatukan segenap jajaran dan kader generasi muda Tridharma dalam kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah yang kritis, kreatif dan dinamis dalam menghadapi dan memecahkan tantangan perkembangan dan kemajuan zaman melalui saluran yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menggalang dan mengembangkan persahabatan dan persaudaraaan yang harmonis dengan organisasi-organisasi pemuda dan/atau organisasi-organisasi keagamaan lainnya atas dasar sikap saling hormat menghormati.
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas generasi muda Tridharma yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama membangun lingkungan dan masyarakatnya.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 9
Pemuda Tridharma mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan Pemuda Tridharma terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
(2) Syarat-syarat dan berakhirnya keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
(1) Anggota Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih dan Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(3) Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak Bicara.
b. Hak Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(4) Hak-hak lain dari anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
(1) Setiap anggota Pemuda Tridharma berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama, kehormatan dan martabat organisasi.
b. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan memegang teguh Disiplin Organisasi.
c. Menyukseskan Program-program Organisasi.
(2) Kewajiban anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
Organisasi Pemuda Tridharma disusun secara berjenjang sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional disebut Pemuda Tridharma Indonesia Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Pemuda Tridharma Indonesia Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Pemuda Tridharma Indonesia Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Pemuda Tridharma Indonesia Cabang.
Pasal 14
Susunan Pimpinan Organisasi Pemuda Tridharma secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
b. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 15
Pucuk pimpinan organisasi secara berjenjang disebut Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Daerah dan Ketua Cabang, adalah pemegang kekuasaan pimpinan tertinggi organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang, dapat dibentuk Departemen-departemen, Biro-biro, Bagian-bagian dan Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Kewajiban dan wewenang masing-masing tingkat pimpinan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 18
(1) Pada setiap tingkat organisasi dibentuk Dewan Pembina.
(2) Susunan Dewan Pembina secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pembina Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Dewan Pembina Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Dewan Pembina Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Dewan Pembina Cabang.
(3) Dewan Pembina Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional (Kongres).
(4) Dewan Pembina Wilayah, Daerah, Cabang, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi.
Pasal 19
(1) Dewan Pembina merupakan badan yang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjangnya.
(2) Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Musyawarah Anggota ialah pelaksana sepenuhnya kedaulatan organisasi yang berada di tangan anggota.
Pasal 21
Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat Pemuda Tridharma Indonesia terdiri dari :
(1) Untuk Tingkat Nasional :
a. Musyawarah Nasional yang disebut Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
e. Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
f. Rapat Pimpinan Harian Pusat.
(2) Untuk Tingkat Wilayah :
a. Musyawarah Wilayah.
b. Rapat Pimpinan Wilayah.
c. Rapat Kerja Wilayah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
e. Rapat Pimpinan Harian Wilayah.
(3) Untuk Tingkat Daerah :
a. Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah.
c. Rapat Kerja Daerah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
e. Rapat Pimpinan Harian Daerah.
(4) Untuk Tingkat Cabang :
a. Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang.
c. Rapat Kerja Cabang.
d. Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
e. Rapat Pimpinan Harian Cabang.
Pasal 22
Hal Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat selanjutnya pada setiap tingkat organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
(1) Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat mencapai kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah peserta.
(2) Apabila Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam, dan apabila ternyata kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat dapat dinyatakan sah.
Pasal 24
(1) Pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
MANDATARIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 25
(1) Musyawarah Anggota memilih dan menetapkan seorang pucuk pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Anggaran Dasar ini sebagai Mandataris Musyawarah Anggota.
(2) Khusus untuk Tingkat Nasional, Mandataris Kongres (Ketua Umum) dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Mandataris Kongres (Wakil Ketua Umum).
(3) Untuk menunaikan Dharma baktinya, Mandataris Musyawarah Anggota dibantu oleh Pengurus Organisasi sesuai dengan jenjangnya.
(4) Pengurus Organisasi diangkat dan diberhentikan oleh Mandataris Musyawarah Anggota.
(5) Tugas, wewenang dan masa bakti Mandataris Musyawarah Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pendaftaran dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan norma hukum dan agama Buddha Tridharma.
Pasal 27
Kekayaan organisasi adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dan dimiliki organisasi.
BAB XIV
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 28
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan organisasi dalam bidang-bidang tertentu yang bersifat khusus.
(2) Pada setiap tingkat organisasi dapat dibentuk lembaga–lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hal-hal lain mengenai lembaga-lembaga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang memenuhi kuorum dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah suara.
(2) Dalam keadaan yang sangat genting dan memaksa, Mandataris Kongres (Ketua Umum) melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat dapat menyempurnakan Anggaran Dasar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Pusat.
(3) Keputusan penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah delegasi Pimpinan Daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga per empat peserta Kongres Luar Biasa yang seharusnya hadir.
(2) Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat ditentukan lebih lanjut oleh Kongres Luar Biasa tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres I Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 24 - 26 April 1964.
Dibahas kembali pada Kongres II Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Sukabumi pada tanggal 25 - 27 Desember 1967.
Dibahas kembali pada Kongres III Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 20 - 22 Agustus 1970.
Dibahas kembali pada Kongres IV Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cimacan pada tanggal 3 - 5 Desember 1978.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres V Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipayung pada tanggal 25 - 27 Juni 1982.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan pada Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Ciloto pada tanggal 24 - 26 Agustus 1985.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres Luar Biasa Pemuda Tridharma Indonesia (Kongres yang diadakan secara khusus hanya untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang diselenggarakan di Pondok Gede, Bekasi pada tanggal 4 November 1987.
Disempurnakan kembali dengan banyak perubahan pada Kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 16 - 18 Desember 1988.
Dibahas dan lebih disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 9 - 12 Mei 1991.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres IX Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipanas pada tanggal 13 - 15 September 1996.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres X Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Anyer, Banten pada tanggal 04 - 06 Januari 2002.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 22 – 24 April 2005.
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka segala tindakan yang membeda-bedakan sesama manusia dengan segala bentuk perwujudannya berdasarkan alasan apapun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai unsur pokok yang fundamental sebagai landasan moral spiritual untuk mencapai keluhuran budi nurani manusia Indonesia, maka adalah merupakan hak dan kewajiban bagi setiap umat beragama Buddha Tridharma khususnya dan umat beragama di Indonesia pada umumnya untuk memenangkan perjuangan budi nurani manusia, bahkan perjuangan itu adalah juga hak dan kewajiban setiap manusia di dunia.
Bahwa generasi muda Tridharma adalah bagian tak terpisahkan dari generasi muda Buddhis Indonesia, yang berarti pula merupakan bagian integral dari generasi muda Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, sadar sepenuhnya akan tanggung jawab pemuda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, dan oleh sebab itu perlu adanya satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Tridharma yang menghimpun seluruh potensi kader muda Tridharma guna mampu mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Bahwa untuk memupuk dan mempertebal kesadaran pemuda Tridharma sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negaranya, maka dengan penuh kesadaran, keinsafan, dan keyakinan yang teguh dan dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta atas bimbingan Sang Buddha, Khong Hu Cu dan Lo Cu, lahirlah di tengah-tengah kancah perjuangan bangsa Indonesia, organisasi Pemuda Tridharma Indonesia dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pemuda Tridharma Indonesia disingkat Pemuda Tridharma.
Pasal 2
Pemuda Tridharma didirikan pada tanggal 27 Juni 1954 di Bogor untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pemuda Tridharma berkedudukan di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pimpinan Pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara.
BAB II
AZAS
Pasal 4
Pemuda Tridharma berazaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Pemuda Tridharma bertujuan :
a. Mempersatukan, membina dan mengembangkan persatuan dan kesatuan generasi muda Tridharma di dalam wadah Pemuda Tridharma Indonesia.
b. Menggali dan mengembangkan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
c. Menggerakkan potensi generasi muda Tridharma untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam pembangunan nasional.
d. Mempersiapkan generasi muda Tridharma sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.
Pasal 6
Pemuda Tridharma bersifat sebagai organisasi pemuda keagamaan yang merupakan satu-satunya wadah pemersatu generasi muda Tridharma dan wadah berhimpun kader-kader muda Tridharma yang memiliki kesamaan kehendak untuk lebih berperan serta secara aktif dalam mewujudkan Tujuan Nasional.
Pasal 7
Pemuda Tridharma berfungsi :
a. Sebagai wadah pemersatu kader-kader muda Tridharma dan satu-satunya wadah yang mewakili generasi muda Tridharma Indonesia dalam forum nasional maupun internasional.
b. Sebagai wadah penampung, pemandu dan penyalur aspirasi serta kegiatan seluruh kader muda Tridharma berdasarkan pada program nyata sesuai dengan kepentingan dan fungsi Pemuda Tridharma dalam masyarakat.
c. Sebagai wadah kaderisasi yang ikut bertanggung jawab dalam proses regenerasi Tridharma untuk membina dan mengembangkan kader-kader Tridharma yang berkualitas yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh dalam usaha menyiapkan pimpinan-pimpinan Tridharma yang agamais dan Pancasilais yang mampu menjamin kesinambungan pengembangan agama Buddha Tridharma.
d. Sebagai wadah peran serta untuk mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
BAB IV
USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuannya, Pemuda Tridharma menjalankan usaha sebagai berikut :
a. Memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menanamkan dan mengembangkan pola pikir dan orientasi perjuangan Pemuda Tridharma ke arah kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berwawasan Nusantara guna ikut serta memupuk ketahanan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan bangsa dan negara.
c. Mempertebal kesadaran dan semangat Pemuda Tridharma akan fungsi dan tanggung jawab sebagai ahli waris dan penerus cita-cita perjuangan Tridharma hingga mampu melanjutkan pengembangan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
d. Mempersatukan segenap jajaran dan kader generasi muda Tridharma dalam kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah yang kritis, kreatif dan dinamis dalam menghadapi dan memecahkan tantangan perkembangan dan kemajuan zaman melalui saluran yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menggalang dan mengembangkan persahabatan dan persaudaraaan yang harmonis dengan organisasi-organisasi pemuda dan/atau organisasi-organisasi keagamaan lainnya atas dasar sikap saling hormat menghormati.
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas generasi muda Tridharma yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama membangun lingkungan dan masyarakatnya.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 9
Pemuda Tridharma mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan Pemuda Tridharma terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
(2) Syarat-syarat dan berakhirnya keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
(1) Anggota Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih dan Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(3) Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak Bicara.
b. Hak Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.
(4) Hak-hak lain dari anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
(1) Setiap anggota Pemuda Tridharma berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama, kehormatan dan martabat organisasi.
b. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan memegang teguh Disiplin Organisasi.
c. Menyukseskan Program-program Organisasi.
(2) Kewajiban anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
Organisasi Pemuda Tridharma disusun secara berjenjang sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional disebut Pemuda Tridharma Indonesia Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Pemuda Tridharma Indonesia Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Pemuda Tridharma Indonesia Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Pemuda Tridharma Indonesia Cabang.
Pasal 14
Susunan Pimpinan Organisasi Pemuda Tridharma secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
b. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 15
Pucuk pimpinan organisasi secara berjenjang disebut Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Daerah dan Ketua Cabang, adalah pemegang kekuasaan pimpinan tertinggi organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang, dapat dibentuk Departemen-departemen, Biro-biro, Bagian-bagian dan Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
Kewajiban dan wewenang masing-masing tingkat pimpinan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 18
(1) Pada setiap tingkat organisasi dibentuk Dewan Pembina.
(2) Susunan Dewan Pembina secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pembina Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Dewan Pembina Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Dewan Pembina Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Dewan Pembina Cabang.
(3) Dewan Pembina Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional (Kongres).
(4) Dewan Pembina Wilayah, Daerah, Cabang, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi.
Pasal 19
(1) Dewan Pembina merupakan badan yang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjangnya.
(2) Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Musyawarah Anggota ialah pelaksana sepenuhnya kedaulatan organisasi yang berada di tangan anggota.
Pasal 21
Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat Pemuda Tridharma Indonesia terdiri dari :
(1) Untuk Tingkat Nasional :
a. Musyawarah Nasional yang disebut Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
e. Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
f. Rapat Pimpinan Harian Pusat.
(2) Untuk Tingkat Wilayah :
a. Musyawarah Wilayah.
b. Rapat Pimpinan Wilayah.
c. Rapat Kerja Wilayah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
e. Rapat Pimpinan Harian Wilayah.
(3) Untuk Tingkat Daerah :
a. Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah.
c. Rapat Kerja Daerah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
e. Rapat Pimpinan Harian Daerah.
(4) Untuk Tingkat Cabang :
a. Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang.
c. Rapat Kerja Cabang.
d. Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
e. Rapat Pimpinan Harian Cabang.
Pasal 22
Hal Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat selanjutnya pada setiap tingkat organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
(1) Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat mencapai kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah peserta.
(2) Apabila Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam, dan apabila ternyata kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat dapat dinyatakan sah.
Pasal 24
(1) Pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
MANDATARIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 25
(1) Musyawarah Anggota memilih dan menetapkan seorang pucuk pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Anggaran Dasar ini sebagai Mandataris Musyawarah Anggota.
(2) Khusus untuk Tingkat Nasional, Mandataris Kongres (Ketua Umum) dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Mandataris Kongres (Wakil Ketua Umum).
(3) Untuk menunaikan Dharma baktinya, Mandataris Musyawarah Anggota dibantu oleh Pengurus Organisasi sesuai dengan jenjangnya.
(4) Pengurus Organisasi diangkat dan diberhentikan oleh Mandataris Musyawarah Anggota.
(5) Tugas, wewenang dan masa bakti Mandataris Musyawarah Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pendaftaran dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan norma hukum dan agama Buddha Tridharma.
Pasal 27
Kekayaan organisasi adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dan dimiliki organisasi.
BAB XIV
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 28
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan organisasi dalam bidang-bidang tertentu yang bersifat khusus.
(2) Pada setiap tingkat organisasi dapat dibentuk lembaga–lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hal-hal lain mengenai lembaga-lembaga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang memenuhi kuorum dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah suara.
(2) Dalam keadaan yang sangat genting dan memaksa, Mandataris Kongres (Ketua Umum) melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat dapat menyempurnakan Anggaran Dasar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Pusat.
(3) Keputusan penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah delegasi Pimpinan Daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga per empat peserta Kongres Luar Biasa yang seharusnya hadir.
(2) Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat ditentukan lebih lanjut oleh Kongres Luar Biasa tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres I Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 24 - 26 April 1964.
Dibahas kembali pada Kongres II Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Sukabumi pada tanggal 25 - 27 Desember 1967.
Dibahas kembali pada Kongres III Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 20 - 22 Agustus 1970.
Dibahas kembali pada Kongres IV Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cimacan pada tanggal 3 - 5 Desember 1978.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres V Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipayung pada tanggal 25 - 27 Juni 1982.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan pada Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Ciloto pada tanggal 24 - 26 Agustus 1985.
Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres Luar Biasa Pemuda Tridharma Indonesia (Kongres yang diadakan secara khusus hanya untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang diselenggarakan di Pondok Gede, Bekasi pada tanggal 4 November 1987.
Disempurnakan kembali dengan banyak perubahan pada Kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 16 - 18 Desember 1988.
Dibahas dan lebih disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 9 - 12 Mei 1991.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres IX Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipanas pada tanggal 13 - 15 September 1996.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres X Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Anyer, Banten pada tanggal 04 - 06 Januari 2002.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 22 – 24 April 2005.
Sejarah Pemuda Trdharma
Sam Kauw Hwee
Sam Kauw Hwee (Perhimpunan Tiga Agama) lahir atas prakarsa Kwee Tek Hoay yang kini dikenal sebagai Bapak Tridharma Indonesia dan hari lahir beliau tanggal 31 Juli diperingati juga sebagai hari Tridharma di Indonesia.
Pada tahun 1920-an Kwee Tek Hoay mendirikan Penerbitan & Percetakan MOESTIKA di Jakarta dan menerbitkan majalah MOESTIKA DHARMA yang banyak mengupas ajaran agama Buddha, Khong Hu Cu, dan Lo Cu bahkan juga ajaran agama lainnya. Majalah MOESTIKA DHARMA ini berjasa dalam menyebarluaskan kembali ajaran Tridharma sehingga kemudian ajaran Tridharma mulai kembali dikenal, dimengerti, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sekitar tahun yang sama lahirlah organisasi Sam Kauw Hwee yang mana di kemudian hari Sam Kauw Hwee menjadi organisasi yang mempelopori kebangkitan kembali agama Buddha di Indonesia. Kwee Tek Hoay menjadi Ketua Umum Sam Kauw Hwee yang pertama dengan dibantu oleh putrinya yang bernama Kwee Yat Nio ( Ny. Hin Hoey atau Ny. Visaka Gunadharma ).
Sam Kauw Hwee yang didirikan Kwee Tek Hoay ini sifatnya Indonesia Sentris, dalam arti bahwa sebagai suatu sistem ia dibangun dan diciptakan di Indonesia kendatipun ketiga ajaran agama tersebut berasal dari luar Indonesia. Pada mulanya Sam Kauw Hwee ini bisa dianggap sebagai suatu gerakan keagamaan yang mencangkup tiga unsur di mana salah satu unsurnya bisa bergabung ataupun berdiri sendiri-sendiri.
Ketiga ajaran tersebut sama sekali tidak dicampuradukkan sehingga tercipta suatu ajaran yang baru. Ketiga agama tersebut masing-masing tetap bersumber dan berpedoman pada kitab sucinya sendiri-sendiri. Dan memang pada kenyataannya bagi para umat, ketiga ajaran agama tersebut sama sekali tidak bertentangan bahkan saling menunjang dengan serasi, selaras dan seimbang. Bagi para umat, ketiga ajaran agama tersebut pengejawantahannya didalam kehidupan sehari-hari dari waktu ke waktu sudah begitu membudaya dan mendarah daging sehingga sungguh teramat sulit untuk dipisah-pisahkan terutama yang tercermin pada upacara-upacara ritual (keagamaan) dan kemasyarakatan serta perayaan-perayaan lainnya.
Dalam perkembangannya Sam Kauw Hwee diganti menjadi GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) yang kemudian dirubah menjadi GTI (Gabungan Tridharma Indonesia) yang resmi berdiri tanggal 20 Februari 1958 pukul 12.00 WI dan berbentuk Badan Hukum/Rechtspersoon/Legal Body berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman R.I No. 33 tanggal 24 April 1953 urutan No.3 GTI ini juga terdaftar pada Departemen Agama R.I. berdasarkan Surat Direktur Urusan Agama Hindu dan Buddha No.G-II/l/d-2/7/73 tanggal 10 Januari 1973 dan Surat Keputusan Dirjen Bimas Hindu dan Buddha No.H.437/SK/1982 tanggal 1 Agustus 1982.
Pada tanggal 24 Maret 1934 Kwee Tek Hoay bersama dengan Yosias Van Dienst (Director General International Buddhist Mission Bagian Jawa) mengundang Bikkhu Narada dari Sri Langka. Bikkhu Narada merupakan Bikkhu pertama yang datang dari luar negeri setelah kerajaan Majapahit runtuh, beliau memberikan ceramah-ceramah diberbagai tempat di Jakarta dan Jawa Barat serta Jawa Tengah dengan dikoordinir oleh Sam Kauw Hwee dimasing-masing daerah yang bersangkutan.
Ketika itu pula Sam Kauw Hwee menerbitkan Majalah Sam Kauw Gwat Po dalam bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyebarluaskan misi organisasi. Pada zaman pendudukan Jepang di Indonesia dan Perang Dunia II, segala kegiatan organisasi dihentikan untuk sementara waktu. Baru setelah Indonesia Merdeka Sam Kauw Hwee aktif kembali dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Pada tahun 1952 Sam Kauw Hwee diorganisir kembali dengan masuknya Thian Li Hwee dibawah pimpinan Ong Tiang Biau (yang kemudian menjadi Bikkhu Jinaputta), Pada bulan Maret 1952 inilah GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) dirubah menjadi GT1 (Gabungan Tridharma Indonesia) dengan ketua umumnya yang pertama kalinya adalah The Boan An yang sekarang dikenal dengan nama Maha Nayaka Stavira Ashin Jinarakkhita Maha Thera.
Namun sayang sekali dalam pesatnya perkembangan organisasi, pada tanggal 04 Juli 1952 Kwee Tek Hoay wafat di desa Waning Ceuri, Cicurug-Priangan dalam usia 66 tahun. Jenasahnya diperabukan di Muara Karang Jakarta pada tanggal 06 Juli 1952 bertepatan dengan perayaan hari suci Buddhis Asadha.
Di bawah kepimpinan Drs.Khoe Soe Kiam (Sasanasurya) Gabungan Tridharma Indonesia menerbitkan majalah bulanan untuk para anggota dengan nama majalah Tribudaya yang terbit mencapai 145 nomor hingga bulan Februari 1966-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GTI kemudian berturut-turut adalah Drs. Aggi Tjetje,SH,SS, kemudian Pandita Bhagyadewa Shiddharta lalu kembali Drs. Aggi Tjetje,SH,SS dan yang terakhir kini adalah Dr. Danny Wiradharma,SH.
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
Sejalan dengan perkembangan GTI (Gabungan Tridharma Indonesia) yang kala itu masih dikenal sebagai GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) sejak awal tahun 1952 di berbagai tempat kegiatan Tridharma telah banyak pula para generasi muda yang tertarik untuk berhimpun dengan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dari GSKI.
Kegiatan bagi para generasi muda tersebut dikoordinasikan oleh GSKI bagian Pemuda dan Pemudi (San chiao Tsing Nien Hui) di daerah masing-masing seperti Jakarta (Kota, Jatinegara, Palmerah, Kebayoran Lama, Senen, Bandengan, Kebon Sirih, Cilincing), Bogor, Bekasi, Tangerang, Rangkasbitung, Cikarang, Kerawang, Ciampea, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Tegal, Cirebon, Semarang, Magelang, Solo, Muntilan, Wonosobo, Temanggung, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Padang, Makasar dan Bali.
Pada tanggal 27 Juni 1954 di Bogor diselenggarakan suatu konferensi oleh GSKI bagian Pemuda dan Pemudi yang kebanyakan pesertanya berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. dalam kesempatan tersebut dibentuklah P3SKI (Persatuan Pemuda Pemudi Sam Kauw Indonesia), yang mana kemudian P3SKI ini mengirimkan 3 orang utusannya pada kongres GSKI yang dilaksanakan di Bandung pada tanggal 14-17 Agustus 1954. Dalam kongres tersebut P3SKI mengusulkan agar :
1. P3SKI diakui dan disahkan sebagai wadah tunggal Pemuda/Pemudi Sam Kauw di Indonesia.
2. P3SKI mempunyai status otonomi dalam kegiatan kepemudaan.
3. Daerah-daerah yang ada unsur pemuda dan pemudi-nya agar bergabung dengan P3SKI.
Namun ketiga usulan tersebut ditolak oleh sidang setelah melalui perdebatan yang seru dan panjang.
Ketika Kongres III GSKI yang berlangsung pada tanggal 5-8 Mei 1955 di Magelang, Jawa Tengah diselenggarakan maka kembali sekali lagi para utusan P3SKI mengajukan ketiga usulan tersebut diatas agar dapat diterima oleh kongres. Dan berkat ketekuran para utusan P3SKI akhirnya Kongres dapat menerima ketiga usulan itu dengan catatan :
1. Ketua GSKI menjadi Penasehat P3SKI, baik dipusat maupun di daerah.
2. P3SKI mempunyai status anggota biasa di dalam GSKI yang mana iuran dan hak suaranya ditentukan oleh jumlah anggota yang menjadi anggota P3SKI. Ketua P3SKI ketika itu ialah Liaw Giok Tie dari Sukabumi, Jawa Barat.
Sangat disayangkan, pada tahun-tahun pertama terbentuknya P3SKI memang menunjukan aktivitas yang mantap namun kian hari semangat yang tinggi ketika melahirkan P3SKI itu lambat laun memudar hingga akhirnya atas usul Sam Kaum Hwee Jatinegara, Kongres GSKI (yang telah mengganti nama menjadi G.T.I / Gabungan Tridharma Indonesia) telah memberikan mandat kepada SKH Jatinegara bersama-sama SKH Kerawang mengusahakan kebangkitan kembali P3SKI. Kemudian diadakanlah musyawarah Pemuda Sam Kauw / P3SKI di Kerawang. Sidang di ketuai oleh pengurus SKH-Jatinegara mandat dari Kongres GSKI tahun 1963. Pada sidang hari Kedua (hari Minggu) ketua G.T.I Drs. Khoe Shoe Khiam (Drs. Sasanasurya) datang menghadiri musyawarah. Pada sidang ini nama P3SKI telah dirubah menjadi PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA dan akan menyelenggarakan Kongres atau Muktamar 1 pada bulan April 1964, di kota Tangerang, Jawa Barat.
Kongres I
Kongres I Pemuda Tridharma Indonesia berlangsung di Tangerang pada tanggal 24, 25, dan 26 April 1964. Kendati Kongres I tidak berhasil memilih Pengurus Pusat namun Kongres I telah berhasi! menetapkan Anggaran Dasar Pemuda Tridharma Indonesia dan Piagam Pernyataan Bersama tentang Pedoman pelaksanaan Sekolah Minggu Pagi Tridharma dan Piagam Pernyataan Bersama tentang Perdamaian Dunia. Sedangkan pucuk pimpinan Pemuda Tridharma untuk sementara berada ditangan Gabungan Tridharma Indonesia.
Dengan mengambil tempat di Kelentang Kuan Im Tong, Jl. Raya Mangga Besar, Jakarta maka pada tanggal 1 Nopember 1964 telah dilangsungkan Konferensi Pemuda Tridharma yang merupakan kelanjutan Kongres I di Tanggerang. Konferensi ini dihadiri pula oleh Ketua Umum GTI, Drs.Khoe Soe Khiam/Sasanasurya beserta dua orang wakil ketua GTI yaitu Ny. Visakha Guna Dharma (Ny.Tjoa Hin Hoey-Kwee) dan Jo Soen Liong., Konferensi tersebut dibuka oleh ketua Pemuda Tridharma Tangerang, Sdr.Lim Khim Soey dan telah mengambil keputusan :
1. Mengadakan konsolidasi antara cabang-cabang dan mendirikan cabang baru.
2. Mengadakan ceramah/kotbah secara berkala oleh tokoh-tokoh Tridharma.
3. Menetapkan Pemuda Tridharma Tangerang selaku Pusat Pemuda Tridharma Indonesia.
Karenanya Lim Kim Soey dan Lauw Soen Hok yang menjadi Ketua dan Sekretaris Pemuda Tridharma Tanggerang akhirnya secara otomatis menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Tridharma Indonesia. Masa Bakti Pengurus Pusat tersebut berlangsung selama tiga tahun sejak tahun 1964 hingga 1967.
Pada Bulan April 1966 Pemuda Tridharma Jatinegara diberi mandat oleh Pimpinan Pusat sebagai caretaker untuk kongres, Pemuda Jatinegara membentuk Panitia Persiapan Kongres terpilih Basda sebagai Ketua & Kittinanda sebagai Sekretaris masing-masing dari Jatinegara.
Kongres II
Kongres II Pemuda Tridharma Indonesia berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Desember 1968 di kota Sukabumi, Jawa Barat. Pada Kongres II ini, terpilih Balaratana asoka dari PC Jatinegara sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat & Kittinanda dari Jakarta Timur sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat. Sebagai Ketua Panitia Persiapannya adalah Herman Nanda dari Jakarta Timur.
Kongres III
Balaratana Asoka (sekarang Bhikkhu Subalaratano Thera) dari Jakarta Timur berhasil terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia pada Kongres III yang diselenggarakan di kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 21-24 Agustus 1970. Sedangkan Kittinanda terpilih sebagai Sekretaris Umum.
Namun dikarenakan kesibukan dalam menangani Perguruan Buddhis Silaparamita di Jakarta Timur maka setelah kurang lebih satu tahun, Balaratana Asoka mengundurkan diri selaku Ketua Umum karenanya Bhagyadewa Sidharta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum diangkat menjadi Ketua Umum sampai kongres berikutnya.
Atas permintaan Pemuda Pusat masa Pengurusan Bhagyadewa Sidharta & Kittinanda maka dibuatlah "Mars Pemuda Indonesia" karangan Vana Sasana dari Magelang. Pada saat itu mereka mempelopori pengangkatan bapak Kwee Tek Hoay sebagai bapak Tridharma dalam Kongres GTI dan membentuk tim Dharmaduta Pemuda.
Kongres IV
Kongres IV Pemuda Tridharma Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 3 Desember 1978 di Cimacan, Jawa Barat tersebut merupakan kongres paling lama tenggang waktunya dengan kongres sebelumnya, bilamana dibandingkan dengan kongres-kongres lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh kevakuman yang melanda Pemuda Tridharma Indonesia baik di pusat maupun di daerah, untung masalah tersebut tidak terus berlarut lama. Pada Kongres IV, Kittinanda dari Jakarta Timur dan Gunananda Djajaputra, BA dari Pondok Gede-Bekasi masing-masing terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Tridharma Indonesia untuk masabakti 1978-1981.
Kongres V
Kongres V kali inipun mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya, seharusnya diadakan pada akhir tahun 1981 namun ternyata baru dapat diselenggarakan pada tahun 1982 tepatnya tanggal 25 hingga 27 Juni 1982 di Cipayung, Jawa Barat.
Persidangan Kongres V Pemuda Tridharma Indonesia sepakat untuk mempercayakan jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia kepada Jajang Wijaya dari Jakarta Barat dan Gunananda Djajaputra, BA dari Pondok Gede-Bekasi.
Pada masa kepengurusan ini mereka menjalin hubungan dengan KNPI, mengundang MENPORA pada acara HUT RI serta mempelopori terlaksananya Dharmasanti Waisak Nasional 2525.
Kongres VI
Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 1985 di Hotel Lembah Hijau Ciloto, Jawa Barat merupakan kongres Pemuda Tridharma yang termegah dalam sejarah pengkongresan Pemuda Tridharma selama ini.
Dalam Kongres VI yang dibuka secara resmi oleh Menpora Abdul Gafur ini, Pemuda Tridharma Indonesia secara bulat menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya azaz didalam dikehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU.No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ds. Marga Singgih dari Jakarta Selatan dan Ir. Subekti Sutrisno dari Jakarta Pusat dipilih oleh Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia masa bakti 1985-1988. Pada masa Kepengurusan Marga Singgih dan Subekti Sutrisno mereka mempelopori pembentukan GEMABUDHI1986.
Kongres Luar Biasa
Didalam rangka konsolidasi organisasi pasca (setelah berlakunya) UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka Pemuda Tridharma Indonesia menyelenggarakan Konres Luar Biasa pada tanggal 4 Nopember 1987 di Pondok Cede-Bekasi, Jawa Barat. didalam Kongres Luar Biasa tersebut masalah yang dibahas terutama adalah Struktur & jenjang Organisasi Pemuda Tridharma Indonesia.
Kongres VII
Berbeda dengan kongres-kongres terdahulu, didalam kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diadakan di Wisma Griya Sabha, Cisarua - Kopo, Jawa Barat kali ini kongres selain mengangkat/memilih Ketua Umum juga mengangkat/memilih Wakil ketua/Ketua Harian. Hal ini terjadi karena Kongres VII mengadakan perombakan dan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap AD dan ART Pemuda Tridharma Indonesia yang sekaligus menata kembali sistem jenjang dan struktur organisasi.
Kongres VII yang diadakan pada tanggal 16 – 18 Desember 1988 ini akhirnya menetapkan kembali D.S. marga Singgih sebagai Ketua Umum dengan didampingi Harianto Tirowadi, BSc. Dari Jakarta Timur sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian. Selanjutnya Ketua Umum terpilih mengangkat & menyusun personalia Pimpinan Pusat Pemuda Tridharma Indonesia periode masa bakti 1988 sampai dengan 1991 dan Leonardi Timotius dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal.
Kongres VIII
Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia diadakan di Hotel Lembah Nyiur Cisarua, Jawa Barat dan diselenggarakan dari tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 1991
Penyelenggaraan Kongres VIII ini maju lima bulan lebih awal dari waktu yang seharusnya dikarenakan adanya persiapan menyongsong Pemilu 1992.
Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia ini yang dibuka secara resmi oleh ASMEN IV Menpora, Budi Prayitno, akhirnya berhasil menetapkan Budiyono Tantrayoga dari Jakarta Barat sebagai Ketua Umum dan Satwa Gita dari Jakarta Timur sebagai Wakil Ketua Umum. Selanjutnya dalam kepengurusan Pimpinan Pusat hasil Kongres VIII ini Ketua Umum terpilih mempercayakan Hasta Dharma Hasdi dari Jakarta Barat sebagai Sekretaris Jenderal.
Kongres VIII ini kembali mengadakan sedikit penyempurnaan terhadap AD dan ART Pemuda Tridharma Indonesia yang sekaligus berhasil untuk pertama kalinya membukukan semua hasil-hasil keputusan Kongres secara lengkap dan terperinci dalam satu buku panduan yang berjudul "Keputusan-keputusan Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia ".
Dalam kepemimpinan Budiyono Tantrayoga ini terjadi pergeseran personalia pengurus sebagai sebagai akibat dari berhalangannya secara tetap Hasta Dharma Hasdi untuk menjalankan fungsinya sebagai Sekretaris Jenderal. Selanjutnya jabatan Sekretaris Jenderal ini dijabat oleh Drs. Padmanadi Viriya Dharma yang sebelumnya memangku jabatan Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum Dharmananda L.L dari Jakarta Utara yang pada awalnya menjabat Wakil Bendahara Umum dinaikkan menjadi Bendahara Umum,
Kongres IX
Kongres ini yang seharusnya diselenggarakan pada tahun 1994, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan maka baru tanggal 13 - 15 September 1996 berhasil diselenggarakan di Hotel Setia, Pacet-Cipanas.Terpilihlah Leonardi Timotius dan Agus Chandra sebagai Ketua Umum Pemuda Pusat dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pusat Pada masa ini terbentuklah Himpunan Mahasiswa Tridharma (HIMASTRI) dan Unit Relawan Tridharma (URT), kembali mengangkat Citra Bapak Tridharma kita " Kwee Tek Hoay " dengan mengadakan pementasan karya sastra beliau "BUNGA ROS DARI CIKEMBANG'1 di Gedung Kesenian Jakarta.
Kongres X
Pelaksanaan kongres kali ini juga terlambat dilaksanakan. Kongres X baru dapat dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 Januari 2002, bertempat di Patra Jasa, Anyer- Banten. Dalam kongres X ini terpilih Agus Candra Gunawan sebagai Ketua Umum dan Yanuar Asoka sebagai Wakil Ketua Umum untuk masa bakti 2002-2005.
Pada masa kepemimpinan Agus Candra Gunawan ini, Pemuda Tridharma Indonesia memasuki usianya yang ke-50 tahun. Perayaan ulang tahun ke-50 (HUT Emas) diselenggarakan dengan sangat meriah, dimulai dengan Kompetisi Barongsay se-Tridharma di Lokasari Sport Center, Jakarta. Dan dilanjutkan dengan donor darah dan pengobatan massal di daerah-daerah secara serentak.
Sebagai acara puncak peringatan HUT Emas, diadakan malam penghargaan bagi para mantan Ketua Umum dan apresiasi seni Pemuda Tridharma berupa pementasan drama karya Bpk. Kwee Tek Hoay dengan judul “Nonton Cap Goh Meh”dan kesenian lainnya. Acara ini diselenggarakan di tempat yang sangat megah yaitu di Balai Sarbini, Kawasan Semanggi, Jakarta.
Dimasa ini, Lembaga Unit Relawan Tridharma (URT) berubah menjadi Barisan Relawan Tridharma (BRT) sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan yang ada.
Kongres XI
Kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia diadakan di Wisma Kinasih, Bogor, Jawa Barat dan diselenggarakan dari tanggal 22 April sampai dengan 24 April 2005. Pada Kongres ini terpilih Keng Joe Hok sebagai Ketua Umum dan Yanuar Asoka sebagai Wakil Ketua Umum.
Sam Kauw Hwee (Perhimpunan Tiga Agama) lahir atas prakarsa Kwee Tek Hoay yang kini dikenal sebagai Bapak Tridharma Indonesia dan hari lahir beliau tanggal 31 Juli diperingati juga sebagai hari Tridharma di Indonesia.
Pada tahun 1920-an Kwee Tek Hoay mendirikan Penerbitan & Percetakan MOESTIKA di Jakarta dan menerbitkan majalah MOESTIKA DHARMA yang banyak mengupas ajaran agama Buddha, Khong Hu Cu, dan Lo Cu bahkan juga ajaran agama lainnya. Majalah MOESTIKA DHARMA ini berjasa dalam menyebarluaskan kembali ajaran Tridharma sehingga kemudian ajaran Tridharma mulai kembali dikenal, dimengerti, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sekitar tahun yang sama lahirlah organisasi Sam Kauw Hwee yang mana di kemudian hari Sam Kauw Hwee menjadi organisasi yang mempelopori kebangkitan kembali agama Buddha di Indonesia. Kwee Tek Hoay menjadi Ketua Umum Sam Kauw Hwee yang pertama dengan dibantu oleh putrinya yang bernama Kwee Yat Nio ( Ny. Hin Hoey atau Ny. Visaka Gunadharma ).
Sam Kauw Hwee yang didirikan Kwee Tek Hoay ini sifatnya Indonesia Sentris, dalam arti bahwa sebagai suatu sistem ia dibangun dan diciptakan di Indonesia kendatipun ketiga ajaran agama tersebut berasal dari luar Indonesia. Pada mulanya Sam Kauw Hwee ini bisa dianggap sebagai suatu gerakan keagamaan yang mencangkup tiga unsur di mana salah satu unsurnya bisa bergabung ataupun berdiri sendiri-sendiri.
Ketiga ajaran tersebut sama sekali tidak dicampuradukkan sehingga tercipta suatu ajaran yang baru. Ketiga agama tersebut masing-masing tetap bersumber dan berpedoman pada kitab sucinya sendiri-sendiri. Dan memang pada kenyataannya bagi para umat, ketiga ajaran agama tersebut sama sekali tidak bertentangan bahkan saling menunjang dengan serasi, selaras dan seimbang. Bagi para umat, ketiga ajaran agama tersebut pengejawantahannya didalam kehidupan sehari-hari dari waktu ke waktu sudah begitu membudaya dan mendarah daging sehingga sungguh teramat sulit untuk dipisah-pisahkan terutama yang tercermin pada upacara-upacara ritual (keagamaan) dan kemasyarakatan serta perayaan-perayaan lainnya.
Dalam perkembangannya Sam Kauw Hwee diganti menjadi GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) yang kemudian dirubah menjadi GTI (Gabungan Tridharma Indonesia) yang resmi berdiri tanggal 20 Februari 1958 pukul 12.00 WI dan berbentuk Badan Hukum/Rechtspersoon/Legal Body berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman R.I No. 33 tanggal 24 April 1953 urutan No.3 GTI ini juga terdaftar pada Departemen Agama R.I. berdasarkan Surat Direktur Urusan Agama Hindu dan Buddha No.G-II/l/d-2/7/73 tanggal 10 Januari 1973 dan Surat Keputusan Dirjen Bimas Hindu dan Buddha No.H.437/SK/1982 tanggal 1 Agustus 1982.
Pada tanggal 24 Maret 1934 Kwee Tek Hoay bersama dengan Yosias Van Dienst (Director General International Buddhist Mission Bagian Jawa) mengundang Bikkhu Narada dari Sri Langka. Bikkhu Narada merupakan Bikkhu pertama yang datang dari luar negeri setelah kerajaan Majapahit runtuh, beliau memberikan ceramah-ceramah diberbagai tempat di Jakarta dan Jawa Barat serta Jawa Tengah dengan dikoordinir oleh Sam Kauw Hwee dimasing-masing daerah yang bersangkutan.
Ketika itu pula Sam Kauw Hwee menerbitkan Majalah Sam Kauw Gwat Po dalam bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyebarluaskan misi organisasi. Pada zaman pendudukan Jepang di Indonesia dan Perang Dunia II, segala kegiatan organisasi dihentikan untuk sementara waktu. Baru setelah Indonesia Merdeka Sam Kauw Hwee aktif kembali dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
Pada tahun 1952 Sam Kauw Hwee diorganisir kembali dengan masuknya Thian Li Hwee dibawah pimpinan Ong Tiang Biau (yang kemudian menjadi Bikkhu Jinaputta), Pada bulan Maret 1952 inilah GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) dirubah menjadi GT1 (Gabungan Tridharma Indonesia) dengan ketua umumnya yang pertama kalinya adalah The Boan An yang sekarang dikenal dengan nama Maha Nayaka Stavira Ashin Jinarakkhita Maha Thera.
Namun sayang sekali dalam pesatnya perkembangan organisasi, pada tanggal 04 Juli 1952 Kwee Tek Hoay wafat di desa Waning Ceuri, Cicurug-Priangan dalam usia 66 tahun. Jenasahnya diperabukan di Muara Karang Jakarta pada tanggal 06 Juli 1952 bertepatan dengan perayaan hari suci Buddhis Asadha.
Di bawah kepimpinan Drs.Khoe Soe Kiam (Sasanasurya) Gabungan Tridharma Indonesia menerbitkan majalah bulanan untuk para anggota dengan nama majalah Tribudaya yang terbit mencapai 145 nomor hingga bulan Februari 1966-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GTI kemudian berturut-turut adalah Drs. Aggi Tjetje,SH,SS, kemudian Pandita Bhagyadewa Shiddharta lalu kembali Drs. Aggi Tjetje,SH,SS dan yang terakhir kini adalah Dr. Danny Wiradharma,SH.
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
Sejalan dengan perkembangan GTI (Gabungan Tridharma Indonesia) yang kala itu masih dikenal sebagai GSKI (Gabungan Sam Kauw Indonesia) sejak awal tahun 1952 di berbagai tempat kegiatan Tridharma telah banyak pula para generasi muda yang tertarik untuk berhimpun dengan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dari GSKI.
Kegiatan bagi para generasi muda tersebut dikoordinasikan oleh GSKI bagian Pemuda dan Pemudi (San chiao Tsing Nien Hui) di daerah masing-masing seperti Jakarta (Kota, Jatinegara, Palmerah, Kebayoran Lama, Senen, Bandengan, Kebon Sirih, Cilincing), Bogor, Bekasi, Tangerang, Rangkasbitung, Cikarang, Kerawang, Ciampea, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Tegal, Cirebon, Semarang, Magelang, Solo, Muntilan, Wonosobo, Temanggung, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Padang, Makasar dan Bali.
Pada tanggal 27 Juni 1954 di Bogor diselenggarakan suatu konferensi oleh GSKI bagian Pemuda dan Pemudi yang kebanyakan pesertanya berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. dalam kesempatan tersebut dibentuklah P3SKI (Persatuan Pemuda Pemudi Sam Kauw Indonesia), yang mana kemudian P3SKI ini mengirimkan 3 orang utusannya pada kongres GSKI yang dilaksanakan di Bandung pada tanggal 14-17 Agustus 1954. Dalam kongres tersebut P3SKI mengusulkan agar :
1. P3SKI diakui dan disahkan sebagai wadah tunggal Pemuda/Pemudi Sam Kauw di Indonesia.
2. P3SKI mempunyai status otonomi dalam kegiatan kepemudaan.
3. Daerah-daerah yang ada unsur pemuda dan pemudi-nya agar bergabung dengan P3SKI.
Namun ketiga usulan tersebut ditolak oleh sidang setelah melalui perdebatan yang seru dan panjang.
Ketika Kongres III GSKI yang berlangsung pada tanggal 5-8 Mei 1955 di Magelang, Jawa Tengah diselenggarakan maka kembali sekali lagi para utusan P3SKI mengajukan ketiga usulan tersebut diatas agar dapat diterima oleh kongres. Dan berkat ketekuran para utusan P3SKI akhirnya Kongres dapat menerima ketiga usulan itu dengan catatan :
1. Ketua GSKI menjadi Penasehat P3SKI, baik dipusat maupun di daerah.
2. P3SKI mempunyai status anggota biasa di dalam GSKI yang mana iuran dan hak suaranya ditentukan oleh jumlah anggota yang menjadi anggota P3SKI. Ketua P3SKI ketika itu ialah Liaw Giok Tie dari Sukabumi, Jawa Barat.
Sangat disayangkan, pada tahun-tahun pertama terbentuknya P3SKI memang menunjukan aktivitas yang mantap namun kian hari semangat yang tinggi ketika melahirkan P3SKI itu lambat laun memudar hingga akhirnya atas usul Sam Kaum Hwee Jatinegara, Kongres GSKI (yang telah mengganti nama menjadi G.T.I / Gabungan Tridharma Indonesia) telah memberikan mandat kepada SKH Jatinegara bersama-sama SKH Kerawang mengusahakan kebangkitan kembali P3SKI. Kemudian diadakanlah musyawarah Pemuda Sam Kauw / P3SKI di Kerawang. Sidang di ketuai oleh pengurus SKH-Jatinegara mandat dari Kongres GSKI tahun 1963. Pada sidang hari Kedua (hari Minggu) ketua G.T.I Drs. Khoe Shoe Khiam (Drs. Sasanasurya) datang menghadiri musyawarah. Pada sidang ini nama P3SKI telah dirubah menjadi PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA dan akan menyelenggarakan Kongres atau Muktamar 1 pada bulan April 1964, di kota Tangerang, Jawa Barat.
Kongres I
Kongres I Pemuda Tridharma Indonesia berlangsung di Tangerang pada tanggal 24, 25, dan 26 April 1964. Kendati Kongres I tidak berhasil memilih Pengurus Pusat namun Kongres I telah berhasi! menetapkan Anggaran Dasar Pemuda Tridharma Indonesia dan Piagam Pernyataan Bersama tentang Pedoman pelaksanaan Sekolah Minggu Pagi Tridharma dan Piagam Pernyataan Bersama tentang Perdamaian Dunia. Sedangkan pucuk pimpinan Pemuda Tridharma untuk sementara berada ditangan Gabungan Tridharma Indonesia.
Dengan mengambil tempat di Kelentang Kuan Im Tong, Jl. Raya Mangga Besar, Jakarta maka pada tanggal 1 Nopember 1964 telah dilangsungkan Konferensi Pemuda Tridharma yang merupakan kelanjutan Kongres I di Tanggerang. Konferensi ini dihadiri pula oleh Ketua Umum GTI, Drs.Khoe Soe Khiam/Sasanasurya beserta dua orang wakil ketua GTI yaitu Ny. Visakha Guna Dharma (Ny.Tjoa Hin Hoey-Kwee) dan Jo Soen Liong., Konferensi tersebut dibuka oleh ketua Pemuda Tridharma Tangerang, Sdr.Lim Khim Soey dan telah mengambil keputusan :
1. Mengadakan konsolidasi antara cabang-cabang dan mendirikan cabang baru.
2. Mengadakan ceramah/kotbah secara berkala oleh tokoh-tokoh Tridharma.
3. Menetapkan Pemuda Tridharma Tangerang selaku Pusat Pemuda Tridharma Indonesia.
Karenanya Lim Kim Soey dan Lauw Soen Hok yang menjadi Ketua dan Sekretaris Pemuda Tridharma Tanggerang akhirnya secara otomatis menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Tridharma Indonesia. Masa Bakti Pengurus Pusat tersebut berlangsung selama tiga tahun sejak tahun 1964 hingga 1967.
Pada Bulan April 1966 Pemuda Tridharma Jatinegara diberi mandat oleh Pimpinan Pusat sebagai caretaker untuk kongres, Pemuda Jatinegara membentuk Panitia Persiapan Kongres terpilih Basda sebagai Ketua & Kittinanda sebagai Sekretaris masing-masing dari Jatinegara.
Kongres II
Kongres II Pemuda Tridharma Indonesia berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Desember 1968 di kota Sukabumi, Jawa Barat. Pada Kongres II ini, terpilih Balaratana asoka dari PC Jatinegara sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat & Kittinanda dari Jakarta Timur sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat. Sebagai Ketua Panitia Persiapannya adalah Herman Nanda dari Jakarta Timur.
Kongres III
Balaratana Asoka (sekarang Bhikkhu Subalaratano Thera) dari Jakarta Timur berhasil terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia pada Kongres III yang diselenggarakan di kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 21-24 Agustus 1970. Sedangkan Kittinanda terpilih sebagai Sekretaris Umum.
Namun dikarenakan kesibukan dalam menangani Perguruan Buddhis Silaparamita di Jakarta Timur maka setelah kurang lebih satu tahun, Balaratana Asoka mengundurkan diri selaku Ketua Umum karenanya Bhagyadewa Sidharta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum diangkat menjadi Ketua Umum sampai kongres berikutnya.
Atas permintaan Pemuda Pusat masa Pengurusan Bhagyadewa Sidharta & Kittinanda maka dibuatlah "Mars Pemuda Indonesia" karangan Vana Sasana dari Magelang. Pada saat itu mereka mempelopori pengangkatan bapak Kwee Tek Hoay sebagai bapak Tridharma dalam Kongres GTI dan membentuk tim Dharmaduta Pemuda.
Kongres IV
Kongres IV Pemuda Tridharma Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 3 Desember 1978 di Cimacan, Jawa Barat tersebut merupakan kongres paling lama tenggang waktunya dengan kongres sebelumnya, bilamana dibandingkan dengan kongres-kongres lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh kevakuman yang melanda Pemuda Tridharma Indonesia baik di pusat maupun di daerah, untung masalah tersebut tidak terus berlarut lama. Pada Kongres IV, Kittinanda dari Jakarta Timur dan Gunananda Djajaputra, BA dari Pondok Gede-Bekasi masing-masing terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Tridharma Indonesia untuk masabakti 1978-1981.
Kongres V
Kongres V kali inipun mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya, seharusnya diadakan pada akhir tahun 1981 namun ternyata baru dapat diselenggarakan pada tahun 1982 tepatnya tanggal 25 hingga 27 Juni 1982 di Cipayung, Jawa Barat.
Persidangan Kongres V Pemuda Tridharma Indonesia sepakat untuk mempercayakan jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia kepada Jajang Wijaya dari Jakarta Barat dan Gunananda Djajaputra, BA dari Pondok Gede-Bekasi.
Pada masa kepengurusan ini mereka menjalin hubungan dengan KNPI, mengundang MENPORA pada acara HUT RI serta mempelopori terlaksananya Dharmasanti Waisak Nasional 2525.
Kongres VI
Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 1985 di Hotel Lembah Hijau Ciloto, Jawa Barat merupakan kongres Pemuda Tridharma yang termegah dalam sejarah pengkongresan Pemuda Tridharma selama ini.
Dalam Kongres VI yang dibuka secara resmi oleh Menpora Abdul Gafur ini, Pemuda Tridharma Indonesia secara bulat menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya azaz didalam dikehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU.No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ds. Marga Singgih dari Jakarta Selatan dan Ir. Subekti Sutrisno dari Jakarta Pusat dipilih oleh Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia masa bakti 1985-1988. Pada masa Kepengurusan Marga Singgih dan Subekti Sutrisno mereka mempelopori pembentukan GEMABUDHI1986.
Kongres Luar Biasa
Didalam rangka konsolidasi organisasi pasca (setelah berlakunya) UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka Pemuda Tridharma Indonesia menyelenggarakan Konres Luar Biasa pada tanggal 4 Nopember 1987 di Pondok Cede-Bekasi, Jawa Barat. didalam Kongres Luar Biasa tersebut masalah yang dibahas terutama adalah Struktur & jenjang Organisasi Pemuda Tridharma Indonesia.
Kongres VII
Berbeda dengan kongres-kongres terdahulu, didalam kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diadakan di Wisma Griya Sabha, Cisarua - Kopo, Jawa Barat kali ini kongres selain mengangkat/memilih Ketua Umum juga mengangkat/memilih Wakil ketua/Ketua Harian. Hal ini terjadi karena Kongres VII mengadakan perombakan dan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap AD dan ART Pemuda Tridharma Indonesia yang sekaligus menata kembali sistem jenjang dan struktur organisasi.
Kongres VII yang diadakan pada tanggal 16 – 18 Desember 1988 ini akhirnya menetapkan kembali D.S. marga Singgih sebagai Ketua Umum dengan didampingi Harianto Tirowadi, BSc. Dari Jakarta Timur sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian. Selanjutnya Ketua Umum terpilih mengangkat & menyusun personalia Pimpinan Pusat Pemuda Tridharma Indonesia periode masa bakti 1988 sampai dengan 1991 dan Leonardi Timotius dipercayakan sebagai Sekretaris Jenderal.
Kongres VIII
Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia diadakan di Hotel Lembah Nyiur Cisarua, Jawa Barat dan diselenggarakan dari tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 1991
Penyelenggaraan Kongres VIII ini maju lima bulan lebih awal dari waktu yang seharusnya dikarenakan adanya persiapan menyongsong Pemilu 1992.
Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia ini yang dibuka secara resmi oleh ASMEN IV Menpora, Budi Prayitno, akhirnya berhasil menetapkan Budiyono Tantrayoga dari Jakarta Barat sebagai Ketua Umum dan Satwa Gita dari Jakarta Timur sebagai Wakil Ketua Umum. Selanjutnya dalam kepengurusan Pimpinan Pusat hasil Kongres VIII ini Ketua Umum terpilih mempercayakan Hasta Dharma Hasdi dari Jakarta Barat sebagai Sekretaris Jenderal.
Kongres VIII ini kembali mengadakan sedikit penyempurnaan terhadap AD dan ART Pemuda Tridharma Indonesia yang sekaligus berhasil untuk pertama kalinya membukukan semua hasil-hasil keputusan Kongres secara lengkap dan terperinci dalam satu buku panduan yang berjudul "Keputusan-keputusan Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia ".
Dalam kepemimpinan Budiyono Tantrayoga ini terjadi pergeseran personalia pengurus sebagai sebagai akibat dari berhalangannya secara tetap Hasta Dharma Hasdi untuk menjalankan fungsinya sebagai Sekretaris Jenderal. Selanjutnya jabatan Sekretaris Jenderal ini dijabat oleh Drs. Padmanadi Viriya Dharma yang sebelumnya memangku jabatan Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum Dharmananda L.L dari Jakarta Utara yang pada awalnya menjabat Wakil Bendahara Umum dinaikkan menjadi Bendahara Umum,
Kongres IX
Kongres ini yang seharusnya diselenggarakan pada tahun 1994, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan maka baru tanggal 13 - 15 September 1996 berhasil diselenggarakan di Hotel Setia, Pacet-Cipanas.Terpilihlah Leonardi Timotius dan Agus Chandra sebagai Ketua Umum Pemuda Pusat dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pusat Pada masa ini terbentuklah Himpunan Mahasiswa Tridharma (HIMASTRI) dan Unit Relawan Tridharma (URT), kembali mengangkat Citra Bapak Tridharma kita " Kwee Tek Hoay " dengan mengadakan pementasan karya sastra beliau "BUNGA ROS DARI CIKEMBANG'1 di Gedung Kesenian Jakarta.
Kongres X
Pelaksanaan kongres kali ini juga terlambat dilaksanakan. Kongres X baru dapat dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 Januari 2002, bertempat di Patra Jasa, Anyer- Banten. Dalam kongres X ini terpilih Agus Candra Gunawan sebagai Ketua Umum dan Yanuar Asoka sebagai Wakil Ketua Umum untuk masa bakti 2002-2005.
Pada masa kepemimpinan Agus Candra Gunawan ini, Pemuda Tridharma Indonesia memasuki usianya yang ke-50 tahun. Perayaan ulang tahun ke-50 (HUT Emas) diselenggarakan dengan sangat meriah, dimulai dengan Kompetisi Barongsay se-Tridharma di Lokasari Sport Center, Jakarta. Dan dilanjutkan dengan donor darah dan pengobatan massal di daerah-daerah secara serentak.
Sebagai acara puncak peringatan HUT Emas, diadakan malam penghargaan bagi para mantan Ketua Umum dan apresiasi seni Pemuda Tridharma berupa pementasan drama karya Bpk. Kwee Tek Hoay dengan judul “Nonton Cap Goh Meh”dan kesenian lainnya. Acara ini diselenggarakan di tempat yang sangat megah yaitu di Balai Sarbini, Kawasan Semanggi, Jakarta.
Dimasa ini, Lembaga Unit Relawan Tridharma (URT) berubah menjadi Barisan Relawan Tridharma (BRT) sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan yang ada.
Kongres XI
Kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia diadakan di Wisma Kinasih, Bogor, Jawa Barat dan diselenggarakan dari tanggal 22 April sampai dengan 24 April 2005. Pada Kongres ini terpilih Keng Joe Hok sebagai Ketua Umum dan Yanuar Asoka sebagai Wakil Ketua Umum.
Langganan:
Komentar (Atom)
Kunjungan Kerja Ke Jawa Tengah
PP Pemuda Tridharma di Magelang
PP Pemuda Tridharma di Temanggung
PP Pemuda Tridharma di Salatiga
Kegiatan-kegiatan pemuda
Pemasangan 5.000 Pelita Dharma